Izin usaha perikanan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Akta pendirian perusahaan kalau yang berbadan hukum
  5. Rekomendasi dari instansi terkait
  6. Situ
  7. Jenis usaha
  8. Materai
  9. Rekomendasi BPJS ketenaga kerjaan

  1. Datang sendiri ke kantor Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa semua persyaratan yang telah ditentukan
  3. Melapor kepada petugas untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas = 15

     menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi  berkas pemohon dan

    memberikan resi penerimaan berkas 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/sk = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatanganan oleh kepala

    dinas. = 30 menit 

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima  resi penerimaan berkas dan memberikan surat

    izin/sk kepada pemohon = 5 menit 

 

Tidak dipungut biaya

Izin usaha perikanan

Bidang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store