Izin usaha kepariwisataan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Akta pendirian perusahaan
  4. Rekomendasi dari instansi teknis terkait
  5. Situ
  6. Pas foto sebanyak 2 lembar

  1. Datang sendiri ke kantor Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa semua persyaratan yang telah ditentukan
  3. Melapor kepada petugas untuk mendapat petunjuk

1. pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas = 15 menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan memberikan

    resi  penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/sk = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatangan oleh kepala

    dinas = 30 menit  

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas dan memberikan surat

    izin/sk kepada pemohon = 5 menit 

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Kepariwisataan

bidang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha kepariwisataan "