Permohonan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah

  1. Surat permohonan yang disertai dengan alasan yang mendukung kepada Bupati Badung up. Kepala Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung.
  2. Melunasi pajak yang terutang.
  3. SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  4. SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
  5. Karu Data
  6. Surat kuasa khusus untuk permohonan yang ditandatangani oleh bukan wajib pajak.

  1. Wajib pajak datang dengan membawa surat keberatan beserta lampirannya ke Bidang Penetapan.
  2. Wajib pajak menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas pelayanan meregistrasi dan memverifikasi berkas.
  4. Wajib pajak dihubungi kembali melalui telepon oleh petugas untuk menerima Surat Keputusan Keberatan Pembayaran Pajak dari Bupati.

Permohonan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah selama 6 bulan 

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Pengurangan./.Penghapusan.Sanksi.Administrasi.dan.bapenda.badungkab.go.id/Pengurangan.atau.Pembatalan.Ketetapan.Pajak.Daerah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah"