Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Kompensasi)

  1. Surat permohonan
  2. Mengisi formulir permohonan kompensasi.
  3. SSPD Surat Setoran Pajak Daerah)
  4. Kartu data.

  1. Wajib pajak (WP) datang dengan membawa permohonan kompensasi ke Bidang Penetapan.
  2. WP menyerahkan permohonan kompensasi kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas pelayanan menerima permohonan, melakukan pengecekan kartu data dan penelitian SPTPD.
  4. Wajib pajak dihubungi kembali melalui telepon oleh petugas pelayanan untuk menerima pengembalian pembayaran pajak (kompensasi) dan perubahan pada kartu data.

proses pengajuan, verifikasi berkas untuk ditetapkan oleh pimpinan dalam Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Kompensasi) selama 4 hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Kompensasi)

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Pengembalian.Kelebihan.Pembayaran.Pajak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Kompensasi)"