Harmonisasi Kesepakatan Bersama

  1. Pembentukan tim kerjasama daerah
  2. Surat permohonan harmonisasi kesepakatan bersama

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati Badung untuk pembahasan Kesepakatan Bersama
  2. Pemohon menunggu undangan rapat harmonisasi kesepakatan bersama
  3. Pemohon menerima undangan rapat harmonisasi kesepakatan bersama
  4. Melaksanakan rapat harmonisasi kesepakatan bersama dengan pihak-pihak yang terkait
  5. Menandatangani dokuman kesepakatan bersama

setelah rapat pembahasan harmonisasi kesepakatan bersama

Gratis

Dokumen Kesepakatan Bersama

  1. www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)
  2. tapems@yahoo.com
  3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store