Permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL)

  1. Permohonan SKL
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
  3. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Lunas Pajak Hotel, Restauran dan Hiburan
  5. Surat kuasa bermeterai Rp. 6000 dari perusahaan apabila tidak diurus sendiri oleh Wajib Pajak.

  1. Wajib pajak datang dengan membawa berkas permohonan ke Bidang Penetapan.
  2. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas menerima, meregistrasi dan melakukan verifikasi data pelunasan pajak sesuai kartu data untuk selanjutnya mencetak Surat Keterangan Lunas (SKL).
  4. Wajib pajak dipanggil kembali oleh petugas melalui telepon untuk mengambil Surat Keterangan Lunas.

proses pengajuan, verifikasi berkas serta pencetakan Surat Keterangan Lunas PHR selama 2 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lunas PHR

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Surat.Keterangan.Lunas.(SKL)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL)"