Konsultasi Langsung PBJ

  1. DPA-PD
  2. Mengisi blanko konsultasi

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan pada hari kerja
  2. Pemohon mengisi blanko konsultasi
  3. Pemohon menunggu penugasan narasumber/ tenaga ahli
  4. Pemohon mendapatkan konsultasi
  5. Pemohoan menandatangani Berita Acara Konsultasi PBJ
  6. Pemohoan menerima Berita Acara Konsultasi PBJ

setelah pemohon mengisi blanko konsultasi dan memperoleh narasumber/tenaga ahli

Gratis

Berita Acara Konsultasi PBJ

  1. www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)
  2. Kotak saran
  3. ukpbj@badungkab.go.id
  4. 0361-90009310 Ext. 1286

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store