Penerbitan SPPL

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan
  3. Membawa Surat Persetujuan Penyanding (untuk usaha yang berdampak)
  4. Membawa Surat Keterangan Tata Ruang (untuk usaha yang memiliki lokasi tertentu)

  1. Lakukan pendaftaran SPPL dan petugas akan mengecek kelengkapan administrasi
  2. Apabila administrasi lengkap, petugas akan mengecek apakah kegiatan/usaha perlu disurvey atau tidak. Apabila perlu, petugas akan melakukan survey lapangan terhadap kegiatan/usaha tersebut.
  3. Petugas akan menyerahkan berkas SPPL ke atasan untuk ditandatangani dan meregister berkas SPPL yang disetujui

Pendaftaran dan pengecekan kelengkapan administrasi SPPL 1 hari

Survey lapangan (jika perlu) 1 hari

Penandatanganan dan registrasi SPPL yang disetujui 1 hari

-

SPPL

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store