Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

  1. SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  2. data pendukung berupa rekapan hasil penjualan

  1. Wajib pajak datang dan mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang tersedia.
  2. Wajib pajak duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Wajib pajak menyerahkan SPTPD dan data pendukung kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menerima SPTPD dan data pendukung serta melakukan penelitian.
  5. Wajib pajak menerima tanda terima penerimaan SPTPD.
  6. Petugas pelayanan melakukan pencatatan pada buku penerimaan SPTPD.

proses pengajuan, verifikasi berkas serta pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selama 1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

etax.bapenda.badungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)"