Wisatawan / Pengunjung tiba di Daya Tarik Wisata → Wisatawan membeli tiket / karcis masuk pada loket karcis → Pengecekan karcis masuk oleh petugas → Wisatawan menuju Daya Tarik Wisata → Wisatawan keluar dari Daya Tarik Wisata.
Biaya Tiket Dikenakan Sesuai Dengan Peraturan Bupati Badung Nomer 17 Tahun 2019, Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Jasa Pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store