Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Mengisi surat pernyataan.
  3. Foto copy KTP pemilik/pengelola.
  4. Foto copy ijin – ijin yang dimiliki (SIUP, Surat Keterangan Domisili, SITU, IG/HO, IMB).
  5. Foto copy akte pendirian perusahaan (jika kepemilikannya dalam bentuk CV/PT).
  6. Foto copy surat perjanjian kontrak/sewa (jika tempat usaha berstatus kontrak/sewa).
  7. Foto copy sertifikat (jika tempat usaha milik sendiri).
  8. Foto lokasi usaha tampak depan.
  9. Denah lokasi/tempat usaha.
  10. Brosur perusahaan.
  11. Mengisi form registrasi user SPTPD secara online.
  12. Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT).

  1. Pemohon atau calon wajib pajak datang dan mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang tersedia.
  2. Pemohon atau calon wajib pajak duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Pemohon atau calon wajib pajak daerah menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan di Bidang Pendaftaran.
  4. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, apabila data lengkap petugas meregistrasi, memberikan jadwal, dan melakukanpenelitian lapangan dengan membawa surat tugas.
  5. Wajib pajak dipanggil kembali melalui telepon untuk mengambil Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD.

proses pengajuan, verifikasi berkas serta pencetakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) selama 4 hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Nomor.Pokok.Wajib.Pajak.Daerah.(NPWPD)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)"