Surat Izin Praktek Apoteker ( SIPA )

  1. Foto copy surat tanda registrasi apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh KFN
  2. Foto copy ijazah apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggaraan pendidikan apoteker
  3. Foto copy kartu tanda penduduk Rokan Hilir atau surat keterangan berdomosili dari Lurah/Penghulu
  4. Fotocopy NPWP
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi /distribusi/penyaluran
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi IAI (ikatan apoteker indonesia) cabang kabupaten Rokan Hilir
  7. Rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten Rokan Hilir
  8. Rekomendasi dari PUSKESMAS setempat
  9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  10. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar
  11. Fotocopy NPWP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menginput data perizinan (Melalui petugas perbantuan pendaftaran )
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Tim teknis menerima berkas dan menerbitkan rekomendasi teknis
  4. Petugas back office mengentri / menginput data pemohon
  5. Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid
  6. Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui
  7. Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui
  8. Kadis menetapkan persetujuan izin
  9. Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani
  10. Kepala dinas menandatangani Izin
  11. Pengambilan dokumen izin oleh pemohon diloket pelayanan informasi

30 Menit di Pemohon melakukan pendaftaran dan melakukan penginputan data perizinan

15 Menit di  Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima

3 Hari di Tim teknis menerima berkas dan menerbitkan rekomendasi teknis

15 Menit di Back office mengentri / menginput data pemohon

10 Menit di Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid

10 Menit di Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui

10 Menit di Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui

10 Menit di Kadis menetapkan persetujuan izin

15 Menit di Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani 

5 Menit di Kepala dinas menandatangani Izin

5 Menit di Pengambilan dokumen izin oleh pemohon diloket pelayanan informasi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Apoteker ( SIPA )

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996

- Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Apoteker ( SIPA )"