Pelayanan Rekam Medik

  1. Tidak ada persyaratan apapun dalam mendapat pelayanan Rekam Medis

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran Rawat Jalan
  2. Dilakukan cetak Tracer Diruang
  3. Bila pasien rawat jalan, rekam medis akan di kirim ke poli tujuannya
  4. Bila pasien rawat inap, rekam medis akan di kirim ke ruang perawan pasien

Waktu penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan dan rawat inap

1. berdasarkan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2017

Pelayanan Rumah Sakit

Penanganan pengaduan akan di layani oleh tim pengaduan dan akan di carikan solusi terbaik tapi bila tidak ada solusi yang di dapat maka penanganan pengaduan akan di serahkan ke bagian managemen sebagai pengambil kebijakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"