Klinik konsultasi pengawasan

  1. mengisi permasalahan Form Lembar Konsultasi

  1. Menghubungi melalui nomor telephone Klinik Konsultasi untuk membuat perjanjian jadwal konsultasi
  2. Mengajukan permohonan konsultasi melalui email klinik.inspektorat@gmail.com
  3. Datang langsung ke Klinik Konsultasi dengan mengisi permasalahan Form Lembar Konsultasi

Tata Cara Pengajuan :

             Pengguna Layanan dapat mengajukan layanan konsultasi melalui :

             1)   Menghubungi melalui nomor telephone Klinik Konsultasi untuk membuat perjanjian jadwal konsultasi

             2)   Mengajukan permohonan konsultasi melalui email klinik.inspektorat@gmail.com

                   3)       Datang langsung ke Klinik Konsultasi dengan mengisi permasalahan Form Lembar Konsultasi

Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan konsultasi pengawasan

Tata Cara Pemberian Layanan :

  1. Sekretariat Klinik Konsultasi menerima dan mencatat pengajuan layanan konsultasi;
  2. Sekretariat menetapkan jadwal layanan;
  3. Sekretariat meneruskan pengajuan layanan konsultasi kepada Pelaksana Layanan Konsultasi untuk ditindaklanjuti;
  4. Pelaksana Layanan Konsultasi melaksanakan layanan konsultasi;
  5. Pelaksana Layanan mengisi saran-saran dan/atau pertimbangan yang diberikan pada Form Lembar Konsultasi;
  6. Pengguna Layanan mengisi Form Lembar Evaluasi layanan konsultasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik konsultasi pengawasan"