Tata Cara Pengajuan :
Pengguna Layanan dapat mengajukan layanan konsultasi melalui :
1) Menghubungi melalui nomor telephone Klinik Konsultasi untuk membuat perjanjian jadwal konsultasi
2) Mengajukan permohonan konsultasi melalui email klinik.inspektorat@gmail.com
3) Datang langsung ke Klinik Konsultasi dengan mengisi permasalahan Form Lembar Konsultasi
Tidak dipungut biaya
Jasa pelayanan konsultasi pengawasan
Tata Cara Pemberian Layanan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store