30 Menit di pemohon melakukan pendaftaran pemohonan dan menginput data perizinan ( melalaui petugas )
15 Menit di Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
3 Hari di Tim teknis menerima berkas dan menerbitkan rekomendasi teknis
15 Menit di Back office mengentri / menginput data pemohon
10 Menit di Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid
10 Menit di Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui
10 Menit di Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui
10 Menit di Kadis menetapkan persetujuan izin
15 Menit di Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani
5 Ment di Kepala dinas menandatangani Izin
5 Menit di Pengambilan dokumen izin oleh pemohon diloket pelayanan informasi
Tidak dipungut biaya
Izin Praktek Perawat ( IPP )
- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Kotak Pengaduan Layanan Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Melalui Telp. dan SMS 0822 8329 1840 / 0812 7640 7996
- Melalui Online Email : lilidewi132@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store