Pelayanan Permohonan Informasi Publik

  1. Membawa fotocopy atau scan identitas diri NIK (KTP atau SIM)
  2. Mengisi Form Permohonan Informasi yang telah disediakan di meja Pelayanan PPID atau yang ditampilkan di website

  1. Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung
  2. Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. jika dokumentasi/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dmiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID,maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. jika informasi /dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan dsapaikan kepada PPID atau PPID pembantu
  3. PPID meminta kepada komponen OPD untuk memberikan informasi atau dokumentasi yang sudah termasuk dalam DIDP, kepada pemohon informasi komponen OPD memberikan atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID pembantu
  4. Memberikan informasi atau dokumentasi yang dminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti peneriman informasi atau dokumen.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Publik baik secara langsung atau melalui website (ppid.lumajangkab.go.id) bagi seluruh masyarakat/pemohon informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"