Pelayanan Pasien Keluarga Miskin

  1. Membawa KK dan KTP
  2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan

  1. Pasien/Keluarga pasien mendaftar di loket admisi
  2. Membawa KK, KTP dan SKTM
  3. Dilakukan verifikasi oleh petugas
  4. Pengesahan oleh petugas

Waktu tunggu verifikasi kepesertaan pasien keluarga miskin

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rumah Sakit

Penanganan pengaduan akan di layani oleh tim pengaduan dan akan di carikan solusi terbaik tapi bila tidak ada solusi yang di dapat maka penanganan pengaduan akan di serahkan ke bagian managemen sebagai pengambil kebijakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Keluarga Miskin"