Pelayanan Penanganan Hasil Razia Penyandang Tuna Susila

  1. Berita Acara Penyerahan {gelandangan, pensemis. orang terlantar. WTS) dari Satpol PP , kepolisian kepacla Dinas Sosial Kahupaten Bojonegoro
  2. Pemnyandang Tuna Sosial

  1. Menerima hasil razia penyandang tuna sosial
  2. Pengadakan perneriksaan kesehatan terhadap penyandang tuna sosial
  3. Pencatatan / pendataan terhadap penyandang tuna sosial
  4. Pembinaan anak jalanan di ternpat penamprrngan sernenta!-a
  5. Pemulangan ke daerah asal Bagi yang luar kabupaten maka berkoordinasi dengan Dinsos setompat
  6. Penverahan penyardang tuna sosial kepada keluarga

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Hasil Razia Penyandang Tuna Sosial

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Jl. Panglima Sudirman 24 Bajonegoro
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : Telepon: (0353) 888918 Faximile : (0353) 893158 Email : dinsosbin@email.com www. dinsos.boj one gorokab. go. id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Hasil Razia Penyandang Tuna Susila"