Izin Proktek Dokter

  1. Foto copy surat tanda registrasi dokter/dokter gigi/spesialis yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh konsil kedokteran indonesia yang masih berlaku
  2. Foto copy kartu tanda penduduk Rokan Hilir atau surat keterangan berdomosili dari Lurah/Penghulu
  3. Fotocopy NPWP
  4. Foto copy ijazah Dokter yang disahkan oleh pimpinan penyelenggaraan pendidikan dokter
  5. Rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten Rokan Hilir
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi cabang Rokan Hilir
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  8. Rekomendasi dari PUSKESMAS setempat
  9. Foto empat praktik (untuk praktik mandiri)
  10. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  11. Denah lokasi praktik
  12. Pas foto 4x6 4 lembar

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menginput data perizinan (Melalui petugas perbantuan pendaftaran )
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Tim teknis menerima berkas dan menerbitkan rekomendasi teknis
  4. Petugas back office mengentri / menginput data pemohon
  5. Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid
  6. Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui
  7. Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui
  8. Kadis menetapkan persetujuan izin
  9. Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani
  10. Kepala dinas menandatangani Izin
  11. Pengambilan dokumen izin oleh pemohon diloket pelayanan informasi

30 Menit di Pemohon melakukan pendaftaran dan menginput data perizinan

15 Menit di Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima

3 Hari di Tim Teknis  menerima berkas dan menerbitkan rekomendasi teknis

15 Menit di Black office  mengentri / menginput data pemohon

10 Menit di Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid

10 Menit di Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui

10 Menit di Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui

10 Menit di Kadis menetapkan persetujuan izin

15 Menit di Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani 

5 Menit di Kepala dinas menandatangani Izin 

15 Menit di Pengambilan dokumen izin oleh pemohon diloket pelayanan informasi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak dipungut biaya

Izin Proktek Dokter

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996

- Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Proktek Dokter "