Penanganan Ankan Jalanan

  1. Berita Acara penyerahan anak jalanan hasil razia Satpol PP / kepolisian kepada Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro
  2. Anak Jalanan

  1. Menerima hasil razia anak jalanan
  2. Pencatatan / pendataan anak jalanan
  3. Pengadakan pemeriksaan kesehatan terhadap anak jalanan
  4. Pembinaan anak jalanan di tempat penampungan sementara
  5. Pernbinaan anak jalanan di LKSA
  6. Pemberian keterampilan / pelatihan 7 . Penyerahan anak ialanan kepada orang
  7. Penyerahan anak ialanan kepada orang tua / keluarga

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Ankan Jalanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro I1 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : Telepon : (0353) 888918 Faximile : {0353) 893158 Lapor : ketik: BJN {spasi} Aduan kiri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Ankan Jalanan"