15 Menit di Front office Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
30 Nemit di Lembaga OSS Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
30 Menit di Front office Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
2 Hari di Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
5 Hari di Dinas Teknis Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
30 Menit di Front office menerima Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
1 Hari di DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
30 Menit di DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
30 Menit di DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
15 Menit di Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Tidak dipungut biaya
Izin Apotek
- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Kotak Pengaduan Layanan Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Melalui Telp. dan SMS 0822 8329 1840 / 0812 7640 7996
- Melalui Online Email : lilidewi132@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store