Izin Apotek

  1. Formulir permohonan diatas materai Rp 6000
  2. NIB
  3. IMB
  4. Izin Usaha (dari OSS)
  5. SPPL
  6. Fotocopy KTP Pemilik dan Apoteker
  7. Fotocopy STRA
  8. Fotocopy Surat Izin Praktik Apoteker
  9. Denah Bangunan
  10. Daftar Sarana dan Prasarana
  11. Berita Acara Pemeriksaan
  12. Persyaratan Teknis : Fotocopy Ijazah Apoteker
  13. Surat pernyataan apoteker bahwa bersedia menjadi penanggung jawab apotek
  14. Surat pernyataan Asisten Apoteker bahwa bersedia bekerja di apotek
  15. Surat pernyataan pemilik sarana apotek bahwa tidak terlibat pelanggaran peraturan perlindungan dibidang obat
  16. Daftar Obat dan Inventaris peralatan apotek asli salinan Akte perjanjian kerjasama dan Apoteker dengan pemilik sarana apotik
  17. Struktur organisasi apotek

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  4. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  5. Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

15 Menit di Front office Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

30 Nemit di Lembaga OSS Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS

30 Menit di Front office Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kab. Rokan Hilir  pada DPMPTSP

2 Hari di Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)

5 Hari di Dinas Teknis Kab. Rokan Hilir  Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen

30 Menit di Front office menerima Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hilir  (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan) 

1 Hari di DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

30 Menit di DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen  

30 Menit di DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

15 Menit di Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Tidak dipungut biaya

Izin Apotek

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996

- Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"