Pelayanan penerbitan surat keterangan pindah WNI antar kecamatan dalam kabupaten

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Surat Pindah dari desa dan kecamatan
  2. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi (5 lbr)
  3. KTP-el Asli dan Fotokopi (5 lbr)
  4. Fotokopi surat nikah/akta cerai
  5. Foto 4x6 berwarna (5 lbr)

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Kepala seksi menerima berkas dan melakukan validasi kemudian meneruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan
  4. Operator SIAK di kecamatan memasukan data, memproses dan mencetak draf surat keterangan pindah
  5. Kepala seksi melakukan koreksi dan paraf pada draf surat keterangan pindah
  6. Camat menandatangani surat keterangan pindah
  7. Sekretariat memberi nomor dan pengarsipan
  8. Surat keterangan pindah diserahkan ke petugas loket
  9. Petugas loket menyerahkan surat keterangan pindah kepada pemohon

Berkas pengajuan diselesaikan dalam waktu 30 menit dalam satu hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Apabila ada pengaduan terkait pelayanan penerbitan surat keterangan pindah WNI, maka akan diarahkan kepada petugas yang berwenang menangani untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan permasalahan yang terjadi.

WA        : +6285780851111

FB         : KeCandipuro

 WEB     : https://candipuro.lumajangkab.go.id

 E-Mail   : kecandipuro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id E-Mail : ke

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat keterangan pindah WNI antar kecamatan dalam kabupaten"