No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024
Berkas pengajuan diselesaikan dalam waktu 30 menit dalam satu hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Apabila ada pengaduan terkait pelayanan penerbitan surat keterangan pindah WNI, maka akan diarahkan kepada petugas yang berwenang menangani untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan permasalahan yang terjadi.
WA : +6285780851111
FB : KeCandipuro
WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id
E-Mail : kecandipuro@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store