Pengujian kendaraan bermotor

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy STNK
  4. Kartu uji terakir
  5. Pembayaran biaya uji

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepetugas
  2. petugas menerima persyaratan
  3. petugas menyerahkan persyaratan kepenguji
  4. pemohon membawa kendaraannya kepenguji untuk diuji
  5. Rekomendasi dari UPT. PKB asal kendaraan
  6. jika lulus uji, pemohon menerima bukti lulus uji yang telah disahkan

20 Menit

Rp. 50,000

Numpang uji dan mutasi uji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian kendaraan bermotor"