Pelayanan Verifikasi dan Validasi BPHTB

  1. Wajib Pajak melampirkan Photo copy KTP
  2. Melampirkan Foto copy SSP (PPH Pasal 21)
  3. Melampirkan SPPDT PBB dan Tanda Lunas Tahun Berjalan
  4. Melampirkan Kwitansi atau Photo copy Akta
  5. Melampirkan Photo copy Sertifikat Tanah
  6. Melampirkan Photo copy Surat keterangan Kematian (Waris)
  7. Melampirkan photo copy Surat keterangan Ahli Waris (Waris)

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan atau kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi dan validasi ke loket pelayanan
  2. Berkas lengkap petugas memvalidasi SSPD BPHTB kemudian melakukan penomoran dikolom penelitian validasi
  3. Membuat tanda terima pendaftaran validasi
  4. Kemudian berkas di paraf oleh Kasubbid dan ditandatangani oleh Kabid
  5. Setelah selesai SSPD BPHTB di stempel atau diverifikasi
  6. Kemudian lembar 1, 2, 3 SSPD BPHTB diserahkan ke loket pelayanan sedangkan lembar 4, 5, 6 diarsipkan

3 (tiga) hari Verifikasi dan Validasi SSPD BHTB

Tidak dipungut biaya

Data Verifikasi dan Validasi BPHTB

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 1 Kantor Pemkab Kabupaten Bojonegoro
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :

a. Telepon (0353) 885744

b. Website bapenda.bojonegorokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi dan Validasi BPHTB"