Pelayanan Surat Keterangan Bebas BPHTB

  1. Wajib Pajak mengisi Surat Permohonan
  2. Wajib pajak melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Wajib pajak melampirkan SPPDT PBB dan Tanda Lunas Tahun berjalan
  4. Wajib pajak melampirkan fotocopy Sertifikat Tanah
  5. Wajib Pajak melampirkan IMB (untuk Peningkatan HGB ke Hak Milik)

  1. Wajib Pajak melampirkan Surat Permohonan dan dokumen (lengkap) yang diperlukan untuk pembuatan SKB BPHTB
  2. Petugas membuatkan Surat Keterangan bebas BPHTB sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. Lembar pertama berupa alur yang diparaf oleh petugas dan Kasubbid kemudian ditandatangani oleh Kabid
  4. Lembar kedua untuk Wajib Pajak dan diserahkan ke loket
  5. Lembar ketiga untuk arsip

3 (tiga) hari untuk Surat Keterangan Bebas BPHTB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas BPHTB

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 1 Kantor Pemkab Kabupaten Bojonegoro
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :

a. Telepon (0353) 885744

b.  Website bapenda.bojonegorokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Bebas BPHTB"