Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak/ Pembayaran pajak Secara Angsuran Pajak Lainnya (diluar PBB-P2 dan BPHTB)

  1. Surat Permohonan
  2. Photo copy tanda bukti identitas (KTP / KK)
  3. Surat Kuasa bermaterai ( dalam hal dikuasakan pegurusan kepada pihak lain )
  4. Photo copy SKPD/ STPD
  5. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  6. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pengendalian cq. Subbid Penagihan dan Keberatan
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Ka. Subbid Penagihan dan Keberatan
  5. Ka. Subbid Penagihan dan Keberatan membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintas Bidang
  8. Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidang dituangkan dalam Notulen
  9. Petugas membuat Telaahan Staf/ Telaahan Dinas berdasarkan Notulen Rapat
  10. Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati/ Surat Keputusan Kepala Badan
  11. Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bojonegoro
  12. SK Kepala Badan diajukan ke Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk ditandatangani

15 (lima belas) menit untuk verifikasi diloket pelayanan 30 (tiga Puluh)       menit          untuk  identifikasi berkas permohonan 1 (satu) bulan utnuk proses Surat Keputusan Kepala Badan 5 (lima) bulan untuk proses Surat Keputusan Bupati

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

SK Bupati dan/atau SK Kepala Badan Penundaan Pembayaran Pajak/ Pembayaran pajak Secara Angsuran Pajak Lainnya (diluar PBB-P2 dan BPHTB)

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 1 Kantor Pemkab Kabupaten Bojonegoro
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :

a. Telepon (0353) 885744

b. Website bapenda.bojonegorokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak/ Pembayaran pajak Secara Angsuran Pajak Lainnya (diluar PBB-P2 dan BPHTB)"