Pelayanan Permohonan Pengurangan Ketetapan PBB-P2 (Pensiunan PNS/ TNI/ POLRI/ TIDAK MAMPU/ dan VETERAN/ JANDA atau DUDA VETERAN)

  1. Surat Permohonan
  2. Photo copy tanda bukti identitas (KTP / KK)
  3. Surat Kuasa bermaterai ( dalam hal dikuasakan pegurusan kepada pihak lain )
  4. Photo copy Surat Keterangan Pengurangan Tahun sebelumnya (jika pernah mengajukan)
  5. Photo copy Bukti Lunas pembayaran PBB tahun sebelumnya
  6. Photo copy SPPDT PBB-P2 tahun berjalan Persyaratan lainnya yang mendukung berkaitan dengan permohonan pengurangan
  7. Pembayaran PBB-P2 antara lain SK Pensiun/ Surat Keterangan Tidak Mampu/ Kartu Anggota Veteran/ Laporan Keuangan
  8. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pengendalian cq. Subbid Penagihan dan Keberatan
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Ka. Subbid Penagihan dan Keberatan
  5. Ka. Subbid Penagihan dan Keberatan membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintas Bidang
  8. Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidang dituangkan dalam Notulen
  9. Petugas membuat Telaahan Dinas berdasarkan Notulen Rapat
  10. Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati
  11. Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bojonegoro

15 (lima belas) menit untuk verifikasi diloket pelayanan 30 (tiga Puluh) menit  untuk  identifikasi berkas permohonan Pengurangan PBB-P2 9 (Sembilan) bulan  untuk  proses Surat Keputusan permohonan Pengurangan PBB-P2

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

SK Bupati Pengurangan Ketetapan PBB-P2 (Pensiunan PNS/ TNI/ POLRI/ TIDAK MAMPU/ dan VETERAN/ JANDA atau DUDA VETERAN)

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 1 Kantor Pemkab Kabupaten Bojonegoro
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :

a. Telepon (0353) 885744

b.  Website bapenda.bojonegorokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengurangan Ketetapan PBB-P2 (Pensiunan PNS/ TNI/ POLRI/ TIDAK MAMPU/ dan VETERAN/ JANDA atau DUDA VETERAN)"