Pelayanan Permohonan Restitusi karena Lebih Bayar

  1. Surat Permohonan
  2. Photo copy tanda bukti identitas (KTP / KK)
  3. Surat Kuasa bermaterai ( dalam hal dikuasakan pegurusan kepada pihak lain )
  4. Asli Tanda Bukti Lunas
  5. SKPDLB
  6. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  7. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, diditeruskan ke Bidang Pengendalian cq. Subbid Penagihan dan Keberatan
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Ka. Subbid Penagihan dan Keberatan
  5. Ka. Subbid Penagihan dan Keberatan membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Petugas membuat Telaahan Staf
  8. Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati tentang Restitusi
  9. Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bojonegoro
  10. SK Bupati disampaikan ke BPKAD untuk proses Restitusi lebih lanjut

15 (lima belas) menit untuk verifikasi diloket pelayanan 30 (tiga  Puluh) menit          untuk  identifikasi berkas permohonan Restitusi lebih bayar 9 (Sembilan)  bulan untuk   proses   Surat  Keputusan Restitusi

Tidak dipungut biaya

SK Bupati tentang Restitusi karena Lebih Bayar

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 1 Kantor Pemkab Kabupaten Bojonegoro
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :
    1. Telepon (0353) 885744
    2. Website bapenda.bojonegorokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Restitusi karena Lebih Bayar"