Pelayanan Permohonan Kompensasi (Double Bayar)

  1. Surat Permohonan
  2. Photo copy tanda bukti identitas (KTP / KK)
  3. Surat Kuasa bermaterai ( dalam hal dikuasakan pegurusan kepada pihak lain )
  4. Asli Tanda Bukti Lunas
  5. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  6. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, dibawa ke Bidang Pengendalian cq. Subbid Penagihan dan Keberatan
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Ka. Subbid Penagihan dan Keberatan
  5. Ka. Subbid Penagihan dan Keberatan membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Petugas membuat Telaahan Staf
  8. Petugas menyiapkan Surat Keputusan Kepala Badan
  9. SK Kepala Badan diajukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro

15(lima belas) menit untuk verifikasi diloket pelayanan 30      (tiga    Puluh) menit  untuk  identifikasi berkas permohonan Kompensasi (Double Bayar) 1 (satu) bulan untuk proses Surat Keputusan permohonan Kompensasi (Double Bayar)

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Badan tentang Kompensasi (Double Bayar)

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 1 Kantor Pemkab Kabupaten Bojonegoro
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :

a. Telepon (0353) 885744

b. Website bapenda.bojonegorokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kompensasi (Double Bayar)"