Pelayanan Permohonan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Denda (Administratif)

  1. Surat Permohonan
  2. Photo copy tanda bukti identitas (KTP / KK
  3. Surat Kuasa bermaterai ( dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain )
  4. Photo copy SPPDT/ SKPD/ STPD
  5. Photo copy STS
  6. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  7. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, dibawa ke Bidang Pengendalian cq. Subbid Pendataan dan Pendaftaran
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Ka. Subbid Pendataan dan Pendaftaran
  5. Ka. Subbid Pendataan dan Pendaftaran membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintas Bidang
  8. Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidang dituangkan dalam Notulen
  9. Petugas membuat Telaahan Staf / Telaahan Dinas berdasarkan Notulen Rapat
  10. Petugas menyiapkan Surat Keputusan Kepala Badan
  11. Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati
  12. Draf Surat Keputusan Bupati diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bojonegoro
  13. SK Kepala Badan diajukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro

15 (lima belas) menit untuk verifikasi diloket pelayanan 30     (tiga    Puluh) menit          untuk  identifikasi berkas permohonan penghapusan / pengurangan 1 (satu) bulan untuk proses Surat Keputusan Kepala Badan 5 (lima) bulan untuk proses Surat Keputusan Bupati

Tidak dipungut biaya

SK Bupati dan/atau SK Kepala Badan tentang penghapusan dan pengurangan sanksi denda

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 1 Kantor Pemkab Kabupaten Bojonegoro
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :
    1. Telepon (0353) 885744
    2. Website bapenda.bojonegorokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Denda (Administratif)"