3. Pelayanan Pajak Air Bawah Tanah

  1. Photo copy KTP
  2. Photo copy SITU/SIUP/NPWP
  3. Mengisi Formulir pendaftaran dan menandatangani
  4. Jumlah volume atau kubikasi air yang digunakan oleh wajib pajak
  5. Lampiran/Surat Rekomendasi
  6. Nomor kontak person
  7. Alamat/Email konfirmasi WPL diluar Kabupaten Bojonegoro

  1. Petugas informasi (Front Office) mengarahkan WP ke ruangan khusus Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah
  2. Petugas memberikan formulir pendaftaran
  3. Petugas memberikan penjelasan dan persyaratan lain yang dilengkapi
  4. Petugas segera menginput data-data WP dan menerbitkan SKPD
  5. Jika data berubah disertai dengan Berita Acara dilakukan pemeriksaan lokasi SKPD segera ditandatangani Kepala Bidang dan sebelumnya diparaf kasubbid. Pajak Reklame & Air Bawah Tanah

Mulai melengkapi berkas perhitungan dan penginputan 1 jam terbit SKPD

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SKPD Air Bawah Tanah

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 1 Kantor Pemkab Kabupaten Bojonegoro
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :

a. Telepon (0353) 885744

b.  Website bapenda.bojonegorokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Pelayanan Pajak Air Bawah Tanah"