Pelayanan Penghapusan Pajak Reklame

  1. Surat permohonan dari WP
  2. Berita acara lapangan

  1. Petugas informasi (Front Office) mengarahkan wajib pajak reklame ke ruangan khusus Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah
  2. Petugas Reklame menerima dan memberikan penjelasan dan formulir Petugas segera menginput data-data dan menerbitkan SKPD
  3. Jika data berubah disertai dengan Berita Acara dilakukan pemeriksaan lokasi
  4. SKPD segera ditandatangani Kepala Bidang dan sebelumnya diparaf Kasubbid. Pajak Reklame & Air Bawah Tanah

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan STPD Reklame

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 1 Kantor Pemkab Kabupaten Bojonegoro
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :
  3. Telepon (0353) 885744
  4. Website bapenda.bojonegorokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penghapusan Pajak Reklame"