Pelayanan Pajak Reklame Baru

  1. 1. Photo copy KTP
  2. 2. Photo copy SITU/SIUP/NPWP (apabila berbadan hukum)
  3. 5. Jumlah dan ukuran reklame
  4. 6. Surat Rekomendasi/Ijin titik pemasangan
  5. 7. Nomor kontak person
  6. 8. Alamat/Email konfirmasi Wajib Pajak Langsung diluar Kabupaten Bojonegoro

  1. 1. Petugas informasi (Front Office) mengarahkan wajib pajak reklame ke ruangan khusus Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah
  2. 2. Petugas Reklame menerima dan memberikan penjelasan dan formulir Petugas segera menginput data-data dan menerbitkan SKPD
  3. 4. Jika data berubah disertai dengan Berita Acara dilakukan pemeriksaan lokasi
  4. 5. SKPD segera ditandatangani Kepala Bidang dan sebelumnya diparaf Kasubbid. Pajak Reklame & Air Bawah Tanah
  5. 6. SKPD didistribusikan/diberikan kepada WP bisa dilakukan pembayaran pada bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo
  6. 7. Pembayaran dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Kabupaten Bojonegoro atau melalui transfer ke rekening kas daerah nomor 0081000500 Pada Bank Jatim dengan catatan diakui pada saat diterima di kas daerah

Untuk pendaftaran baru proses penginputan 30 menit,  jika tidak ada gangguanjaringan

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Wajib Pajak Reklame

  1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 1 Kantor Pemkab Kabupaten Bojonegoro
  2. Pengaduan Tidak Langsung melalui :

         a. Telepon (0353) 885744

                    b. Website bapenda.bojonegorokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Reklame Baru"