Surat Izin Praktik Elektromedis

  1. 1. Surat Permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. 2. Fotokopi KTP;
  3. 3. Fotokopi Ijazah;
  4. 4. Fotokopi STR Tenaga Gizi;
  5. 5. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  6. 6. Surat keterangan bekerja dari pimpinan fasilitas kesehatan;
  7. 7. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen bermaterai 6000;
  8. 8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  9. 9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
  10. 10. Pas foto terbaru berukuran 4x 6 cm sebanyak 2 lembar dan 3x4 cm sebanyak 1 lembar.

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. 2. Pemohon mengajukan berkas di loket penerimaan;
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh petugas;
  4. 4. Apabila berkas tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke pemohon, jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas diterima;
  5. 5. Berkas di disposisikan ke Kepala Dinas;
  6. 6. Dari Kepala Dinas berkas turun ke bidang perizinan;
  7. 7. Pemeriksaan ke lokasi lapangan apabila diperlukan;
  8. 8. Proses pembuatan surat perizinan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Elektromedis (SIPE)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Elektromedis"