Pelayanan Pembuatan PBB Pedesaan dan Perkotaan Penghapusan

  1. 1. Photo copy KTP
  2. 2. Surat Kepemilikan Surat Tanah sesuai dengan KTP
  3. 3. Mengisi Form Data Perubahan
  4. 4. Membawa SPPT Induk (untuk Penggabungan)
  5. 5. Melunasi Tunggakan tahun sebelumnya
  6. 6. SPPT PBB-P2 yang akan dihapuskan dan SPPT PBB-P2 yang berisikan data yang benar oleh WP PBB-P2

  1. 1. Petugas Loket Pelayanan menyerahkan berkas permohonan PBB baru, Mutasi, Pemecahan, Penggabungan, Salinan, dan Penghapusan ke Pengolah Data PBB-P2
  2. 2. Pengolah Data menerima berkas meneliti berkas PBB- P2 dan memberikan NOP (untuk data baru dan pemecahan) dan meminta alur ke pada Subbid PBB 1 dan atau PBB 2
  3. 3. Subbid PBB 1 dan atau PBB 2 Memeriksa kembali berkas yang masuk untuk di verifikasi / paraf permohonan PBB P2 dan menyerahkan berkas ke operator konsule/OC
  4. 4. Operator consule menerima berkas permohonan PBB- P2 di rekam dan diolah menjadi SPPT PBB-P2 (untuk Data Baru, Salinan, Pemecahan) serta daftar wajib pajak (Data Baru, Pemecahan)
  5. 5. SPPT PBB - P2 yang telah selesai diproses dan telah di tandatangani oleh Kaban di serahkan ke Wajib Pajak

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penghapusan PBB Pedesaan dan Perkotaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan PBB Pedesaan dan Perkotaan Penghapusan"