Izin Klinik Radiologi

  1. 1. Fotokopi KTP;
  2. 2. Izin Pendiran ; a. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) b. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) c. Dokumen Lingkungan Hidup ( UKL-UPL)
  3. 3. Peta Lokasi dan denah bangunan;
  4. 4. Surat yang menyatkan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/sewa/kontrak;
  5. 5. Surat Izin peralatan dari BAPETAN/BATAN ( Badan Tenaga Atom Nasional );
  6. 6. Memiliki dokter spesialis radiologi sebagai penanggung jawab harian;
  7. 7. Daftar ketenagaan, ijazah, Izin Kerja
  8. 8. Rekomendasi dari Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSR) dan Persatuan Ahli Radiologi Indoneisa (PARI)
  9. 9. Surat Keterangan dari Puskesmas Setempat.

  1. Pemohon datang ke DPMPPTSP dengan membawa kelengkapan berkas administrasi
  2. Kemudian Pemohon melakukan pendaftaran berkas
  3. Setelah berkas memenuhi syarat kemudian berkas tersebut diterima untuk diverifikasi
  4. Kemudian dibuatkan SK Izin
  5. SK Izin tersebut harus paraf koordinasi agar ditandatangani oleh pimpinan DPMPPTSP Lamsel
  6. Kemudian SK Izin yang telah ditandatangani dapat diambil oleh pemohon

Diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja

Gratis

Surat Izin Klinik Radiologi

Kontak Pengaduan 0853  2525 1717 atau Pengaduan Langsung : DPMPPTSP Kab. Lam Sel Jl. Stadion Jati Rukun Kelurahan Wai Lubuk Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik Radiologi"