Surat Izin Usaha Antar Kerja Lokal (SIU AKL)

  1. 1. Fotocopy akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atauperubahansebagai badan hukum yang disahkan oleh Instansi yang berwenang;
  2. 2. Keterangan domisili Perusahaan dari pejabat yang berwenang;
  3. 3. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000;
  4. 4. Fotocopy IMB;
  5. 5. Fotocopy NPWP atas nama Perusahaan;
  6. 6. Surat pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidakmerangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain;
  7. 7. Bagan struktur organisasi dan personil;
  8. 8. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 tahun kedepan;
  9. 9. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar);
  10. 10. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. 2. Pemohon mengajukan berkas di loket penerimaan;
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh petugas;
  4. 4. Apabila berkas tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke pemohon, jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas diterima;
  5. 5. Berkas di disposisikan ke Kepala Dinas;
  6. 6. Dari Kepala Dinas berkas turun ke bidang perizinan;
  7. 7. Pemeriksaan ke lokasi lapangan apabila diperlukan;
  8. 8. Proses pembuatan surat perizinan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Antar Kerja Lokal (SIU AKL)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Antar Kerja Lokal (SIU AKL)"