Izin dan tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Informal

  1. 1. Fotocopy akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badanhukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
  2. 2. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK;
  3. 3. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen bermaterai 6000;
  4. 4. Fotocopy identitas diri pemohon;
  5. 5. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm (3 lbr) berlatar belakang merah;
  6. 6. Fotocopy IMB;
  7. 7. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang;
  8. 8. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab yang memuat : o Struktur organisasi dan uraian tugas o Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan o Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 tahun o Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan o Kapasitas pelatihan pertahun o Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. 2. Pemohon mengajukan berkas di loket penerimaan;
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh petugas;
  4. 4. Apabila berkas tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke pemohon, jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas diterima;
  5. 5. Berkas di disposisikan ke Kepala Dinas;
  6. 6. Dari Kepala Dinas berkas turun ke bidang perizinan;
  7. 7. Pemeriksaan ke lokasi lapangan apabila diperlukan;
  8. 8. Proses pembuatan surat perizinan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin dan tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Informal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin dan tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Informal"