1. Pelayanan Pembuatan PBB Pedesaan dan Perkotaan Mutasi

  1. 1. Photo copy KTP
  2. 2. Surat Kepemilikan Surat Tanah sesuai dengan KTP
  3. 3. Mengisi Form Data Perubahan
  4. 4. IMB apabila ada Bangunan
  5. 5. Membawa SPPT Induk/Awal
  6. 6. Melunasi Tunggakan tahun sebelumnya
  7. 7. Apabila Tanah Warisan wajib melampirkan foto copy Surat Waris dan Kuasa Waris
  8. 8. Legalitas Dokumen lainnya seperti Akte Jual Beli

  1. 1. Petugas Loket Pelayanan menyerahkan berkas permohonan PBB baru, Mutasi, Pemecahan, Penggabungan, Salinan, dan Penghapusan ke Pengolah Data PBB-P2
  2. 2. Pengolah Data menerima berkas meneliti berkas PBB- P2 dan memberikan NOP (untuk data baru dan pemecahan) dan meminta alur ke pada Subbid PBB 1 dan atau PBB 2
  3. 3. Subbid PBB 1 dan atau PBB 2 Memeriksa kembali berkas yang masuk untuk di verifikasi / paraf permohonan PBB P2 dan menyerahkan berkas ke operator konsule/OC
  4. 4. Operator consule menerima berkas permohonan PBB- P2 di rekam dan diolah menjadi SPPT PBB-P2 (untuk Data Baru, Salinan, Pemecahan) serta daftar wajib pajak (Data Baru, Pemecahan)
  5. 5. SPPT PBB - P2 yang telah selesai diproses dan telah di tandatangani oleh Kaban di serahkan ke Wajib Pajak
  6. 6. Pembayaran dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Kabupaten Bojonegoro atau melalui transfer ke rekening kas daerah nomor 0081000500 Pada Bank Jatim dengan catatan diakui pada saat diterima di kas daerah dan bisa dibayarkan melalui transaksi pembayaran PBB di mobile banking Bank Jatim

1 (satu) tahun (terbit SPPT tahun berikutnya

Tidak dipungut biaya (gratis)

PBB Pedesaan dan Perkotaan Mutasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelayanan Pembuatan PBB Pedesaan dan Perkotaan Mutasi"