1. Pelayanan Pembuatan PBB Pedesaan dan Perkotaan baru

  1. 1. Photo copy KTP
  2. 2. Surat Kepemilikan Tanah yang dilegalisir
  3. 3. Mengisi Form Data Baru
  4. 4. Fotocopy IMB (jika ada)
  5. 5. Legalitas Dokumen lainnya seperti Akte Jual Beli
  6. 6. SPPT sebelah kanan / kiri

  1. 1. Petugas Loket Pelayanan menyerahkan berkas permohonan PBB baru, Mutasi, Pemecahan, Penggabungan, Salinan, dan Penghapusan ke Pengolah Data PBB-P2
  2. 2. Pengolah Data menerima berkas meneliti berkas PBB- P2 dan memberikan NOP (untuk data baru dan pemecahan) dan meminta alur ke pada Subbid PBB 1 dan atau PBB 2
  3. 3. Subbid PBB 1 dan atau PBB 2 Memeriksa kembali berkas yang masuk untuk di verifikasi / paraf permohonan PBB P2 dan menyerahkan berkas ke operator konsule/OC
  4. 4. Operator consule menerima berkas permohonan PBB- P2 di rekam dan diolah menjadi SPPT PBB-P2 (untuk Data Baru, Salinan, Pemecahan) serta daftar wajib pajak (Data Baru, Pemecahan)
  5. 5. SPPT PBB - P2 yang telah selesai diproses dan telah di tandatangani oleh Kaban di serahkan ke Wajib Pajak

satu bulan

tidak dipungut biaya / gratsis

PBB Pedesaan dan Perkotaan baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelayanan Pembuatan PBB Pedesaan dan Perkotaan baru"