Izin Praktik Mandiri Perawat

  1. 1. Fotocopy STR bagi Perawat yang masih berlaku;
  2. 2. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin praktik/ RS Pemerintah;
  3. 3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik Mandiri ( hanya 1 tempat praktik);
  4. 4. Data kelengkapan peralatan;
  5. 5. Pas foto latar belakang warna merah ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. 6. Rekomendasi dari organisasi profesi Cabang Kabupaten Lampung Selatan;
  7. 7. Surat Keterangan dari UPT Puskesmas Setempat.

  1. Pemohon datang ke DPMPPTSP dengan membawa kelengkapan berkas administrasi
  2. Kemudian Pemohon melakukan pendaftaran berkas
  3. Setelah berkas memenuhi syarat kemudian berkas tersebut diterima untuk diverifikasi
  4. Kemudian dibuatkan SK Izin
  5. SK Izin tersebut harus paraf koordinasi agar ditandatangani oleh pimpinan DPMPPTSP Lamsel
  6. Kemudian SK Izin yang telah ditandatangani dapat diambil oleh pemohon

Diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja

Gratis

Surat Izin Praktik Mandiri Perawat

Kontak Pengaduan 0853  2525 1717 atau Pengaduan Langsung : DPMPPTSP Kab. Lam Sel Jl. Stadion Jati Rukun Kelurahan Wai Lubuk Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Mandiri Perawat"