Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

  1. Fotocopy KTP Pemilik atau penyelenggara
  2. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000
  3. Fotocopy IMB
  4. Fotocopy akta pendirian (yayasan)
  5. Fotocopy Ijazah instruktur
  6. Daftar riwayat hidup pemilik
  7. Penyelenggara serta peta lokasi
  8. Data warga belajar (by name dan address)
  9. Tata tertib LKP
  10. Surat keterangan lingkungan harus mengurus ke RT/RW dan Kelurahan
  11. Surat Domisili dari Kelurahan

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. 2. Pemohon mengajukan berkas di loket penerimaan;
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh petugas;
  4. 4. Apabila berkas tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke pemohon, jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas diterima;
  5. 5. Berkas di disposisikan ke Kepala Dinas;
  6. 6. Dari Kepala Dinas berkas turun ke bidang perizinan;
  7. 7. Pemeriksaan ke lokasi lapangan apabila diperlukan;
  8. 8. Proses pembuatan surat perizinan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)"