Pembentukan Peraturan Daerah

  1. Surat Permohonan OPD Pemrakarsa
  2. Draft Rancangan Peraturan Daerah (Hardcopy)
  3. File Draft Rancangan Peraturan Daerah (Softcopy)
  4. Naskah Akademik/Penjelasan/ Keterangan yang menjadi latar belakang dibentuknya Raperda

  1. OPD pemrakarsa mengusulkan draft Raperda sesuai Propemperda;
  2. Staf Bagian Hukum melakukan register koreksi;
  3. Kabag Hukum mendisposisi draft Raperda untuk dikoreksi
  4. Bagian hukum melakukan koreksi draft Raperda secara berjenjang
  5. Rapat harmonisasi draft Raperda dengan melibatkan tenaga ahli
  6. Perbaikan draft Raperda setelah rapat harmonisasi
  7. Sosialisasi pembahasan draft Raperda
  8. Penyempurnaan draft Raperda
  9. Penyampaian Raperda ke DPRD
  10. Rapat Badan Musyawarah DPRD tentang penetapan jadwal
  11. Rapat Paripurna DPRD tentang penyerahan atau pembahasan raperda
  12. Rapat pembahasan Komisi DPRD dengan pihak Pemerintah Daerah
  13. Fasilitasi Raperda oleh Gubernur
  14. Rapat Paripurna Persetujuan Raperda menjadi Perda
  15. Evaluasi Raperda oleh Gubernur
  16. Perbaikan Raperda hasil evaluasi dan pemberian Nomor Register dari Gubernur
  17. Paraf koordinasi OPD Pemrakarsa, Bagian Hukum, Asisten dan Sekda
  18. Penetapan Perda oleh Bupati
  19. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah oleh Sekda
  20. Penomoran dan autentifikasi Perda
  21. Penyerahan perda pada OPD pemrakarasa dan pihak terkait

1. OPD pemrakarsa mengusulkan draft Raperda sesuai Propemperda;

2. Staf Bagian Hukum melakukan register koreksi dikerjakan selama 5 menit;

3. Kabag Hukum mendisposisi draft Raperda untuk dikoreksi dikerjakan selama 1 jam;

4. Bagian hukum melakukan koreksi draft Raperda secara berjenjang dikerjakan selama 6 hari;

5. Rapat harmonisasi draft Raperda dengan melibatkan tenaga ahli dikerjakan selama 1 hari;

6. Perbaikan draft Raperda setelah rapat harmonisasi dikerjakan selama 1 hari;

7. Sosialisasi pembahasan draft Raperda dikerjakan selama 1 hari;

8. Penyempurnaan draft Raperda dikerjakan selama 1 hari;

9. Penyampaian ke DPRD dikerjakan selama 1 hari;

10. Rapat Badan Musyawarah DPRD tentang penetapan jadwal dikerjakan selama 1 hari/sesuai jadwal Rapat Badan Musyawarah;

11. Rapat Paripurna DPRD tentang penyerahan atau pembahasan raperda dikerjakan selama 1 hari/sesuai jadwal Rapat Paripurna;

12. Rapat pembahasan Komisi DPRD dengan pihak Pemerintah Daerah dikerjakan selama 1 hari/sesuai jadwal pembahasan;

13. Fasilitasi Raperda oleh Gubernur dikerjakan selama 14 hari//sesuai jadwal Fasilitasi;

14. Rapat Paripurna Persetujuan Raperda menjadi Perda dikerjakan selama 1 hari/sesuai jadwal Rapat Paripurna ;

15. Evaluasi Raperda oleh Gubernur dikerjakan selama 14 hari//sesuai jadwal Evaluasi;

16. Perbaikan Raperda hasil evaluasi dan pemberian Nomor Register dari Gubernur dikerjakan selama 1 hari;

17. Paraf koordinasi OPD Pemrakarsa, Bagian Hukum, Asisten dan Sekda dikerjakan selama 2 hari;

18. Penetapan Perda oleh Bupati dikerjakan selama 1 hari;

19. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah oleh Sekda dikerjakan selama 1 hari;

20. Penomoran dan autentifikasi Perda dikerjakan selama 30 menit;

21. Penyerahan perda pada OPD pemrakarasa dan pihak terkait dikerjakan selama 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Peraturan Daerah"