Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL

  1. Surat Keterangan Tata RUang
  2. Nomer Induk Berusaha
  3. Surat Ketarangan Usaha dari desa
  4. Profil Usaha
  5. Akta Pendiirian Usaha
  6. Dokumen Linkungan (UKL-UPL)

  1. Melakukan registrasi permohonan rekomendasi UKL-UPL
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dokumen
  3. Apabila dokumen lengkap dilakukan penjadwalan untuk survey lapangan dan pembahasan dokumen UKL-UPL
  4. Tim pemeriksa dokumen UKL-UPL akan melakukan uji administrasi dan substansi terhadap dokumen
  5. Tim membuat berita acara pemeriksaan dokumen
  6. Mengirimkan revisi dokumen sesuai berita acara yang telah dibuat
  7. Tim melakukan koreksi dokumen dan membuat draft rekomendasi
  8. Mendatangani rekomendasi UKL-UPL

Terima berkas dan verifikasi administrasi 1 hari

Penjadwalan survey lapangan 3 hari

Pembahasan dan pemeriksaan dokumen 1 hari

Berita acara pemeriksaan 1 hari

Revisi dokumen 3 hari

Draft rekomendasi 1 hari

Penerbitan rekomendasi 2 hari

 

 

-

Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store