Izin Pemanfaatan Ruang

  1. 1. Surat Permohonan;
  2. 2. Surat Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen bermaterai 6000;
  3. 3. Fotokopi KTP atau Tanda Bukti Diri Pemohon;
  4. 4. Rekomendasi Tata Ruang;
  5. 5. Fotokopi akta pendirian perusahaan/profil perusahaan (Untuk Badan Usaha);
  6. 6. Denah lokasi;
  7. 7. Surat Pernyataan tertulis mengenai kesanggupan yang bersangkutan untuk mengelola tanah;
  8. 8. Advice Planing dari BPN.

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. 2. Pemohon mengajukan berkas di loket penerimaan;
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh petugas;
  4. 4. Apabila berkas tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke pemohon, jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas diterima;
  5. 5. Berkas di disposisikan ke Kepala Dinas;
  6. 6. Dari Kepala Dinas berkas turun ke bidang perizinan;
  7. 7. Pemeriksaan ke lokasi lapangan apabila diperlukan;
  8. 8. Proses pembuatan surat perizinan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Ruang"