Pembentukan Peraturan Bupati

  1. Surat Pengantar oleh OPD pemrakarsa
  2. Draft Rancangan Peraturan Bupati (Hardcopy)
  3. File Draft Rancangan Peraturan Bupati (Softcopy)
  4. Telaahan Staf yang telah mendapat ACC Sekda/Bupati (Bukan Petunjuk Teknis/ Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah)

  1. OPD pemrakarsa mengusulkan draft Raperbup
  2. Staf bagian hukum melakukan register koreksi
  3. Kabag hukum mendisposisi draft Raperbup untuk dikoreksi
  4. Bagian hukum melakukan koreksi draft Raperpub
  5. Rapat harmonisasi draft Raperbup
  6. Perbaikan draft Raperbup setelah rapat harmonisasi
  7. Fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi
  8. Penyempurnaan Fasilitasi dari Gubernur
  9. Paraf koordinasi OPD pemrakarsa, Bagian Hukum, Asisten dan Sekda
  10. Penetapan Perbup oleh Bupati
  11. Pengundangan Perbup dalam Berita Daerah oleh Sekda
  12. Penomoran dan autentifikasi Perbup
  13. Penyerahan Perbup pada OPD pemrakarasa dan pihak terkait beserta tanda terima

1. OPD pemrakarsa mengusulkan draft Raperbup;

2. Staf bagian hukum melakukan register koreksi dikerjakan selama 5 menit;

3. Kabag hukum mendisposisi draft Raperbup untuk dikoreksi dikerjakan selama 5 menit;

4. Bagian hukum melakukan koreksi draft Raperpub dikerjakan selama 3 hari;

5. Rapat harmonisasi draft raperbup dikerjakan selama 1 hari;

6. Perbaikan draft Raperbup setelah rapat harmonisasi dikerjakan selama 1 hari;

7. Fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi dikerjakan selama 15 hari;

8. Penyempurnaan Fasilitasi dari Gubernur dikerjakan selama 2 hari ;

9. Paraf koordinasi OPD pemrakarsa, bagian hukum, asisten dan sekda dikerjakan selama 1 hari;

10. Penetapan Perbup oleh Bupati dikerjakan selama 1 hari;

11. Pengundangan Perbup dalam Berita Daerah oleh sekda dikerjakan selama 1 hari;

12. Penomoran dan autentifikasi Perbup dikerjakan selama 30 menit;

13. Penyerahan Perbup pada OPD pemrakarasa dan pihak terkait beserta tanda terima dikerjakan selama 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Peraturan Bupati "