1. OPD pemrakarsa mengusulkan draft rancangan keputusan;
2. Staf bagian hukum melakukan register koreksi dikerjakan selama 5 menit;
3. Kabag hukum mendisposisi draft rancangan keputusan untuk dikoreksi ikerjakan selama 1 jam;
4. Bagian hukum melakukan koreksi draft rancangan keputusan secara berjenjang mulai staf, kasubbag Pembentukan Produk Hukum Daerah dan kabag hukum dikerjakan selama 2 hari;
5. Pengkajian terhadap substansi dan materi yang akan ditetapkan dikerjakan selama 2 hari;
6. Perbaikan draft rancangan keputusan dikerjakan selama 1 hari;
7. Paraf koordinasi OPD pemrakarsa, bagian hukum, asisten dan sekda dikerjakan selama 2 hari;
8. Penetapan keputusan oleh Bupati dikerjakan selama 1 hari;
9. Penomoran dan autentifikasi keputusan dikerjakan selama 30 menit;
10. Penyerahan keputusan pada OPD pemrakarasa dan pihak terkait beserta tanda terima dikerjakan selama 15 menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Bupati Lumajang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store