Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan Skala Kecil (DAK Penugasan)

  1. Proposal Kelompok Usaha Bersama ( KUB )
  2. Surat Permohonan diketahui PPL / PPB setempat

  1. Menerima proposal dari KUB
  2. Mendokumentasikan proposal masuk
  3. Menyampaikan proposal pada pimpinan untuk mendapat disposisi
  4. Mendisposisikan pada sekretaris
  5. Mendisiposisikan pada kepala Bidang
  6. Menverifikasi Proposal yang sudah masuk sesuai petunjuk Pimpinan
  7. Merekapitulasi proposal yang masuk
  8. Proposal yg masuk disesuaikan dengan program yang ada
  9. Menetapkan KUB penerima dengan Sk. Bupati
  10. Barang Hibah Di Berikan kepada KUB Penerima.
  11. Membuat laporan dan evaluasi

Administrasi 20 menit

Memverifikasi 1 bulan

Tidak dipungut biaya

• Pemberian Hibah Sarana Dan Prasarana Penangkapan Ikan •Pendampingan Pembinaan Kepada KUB.

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Pengaduan.
  2. Penyampaian secara langsung
  3. SMS / Telepon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan Skala Kecil (DAK Penugasan)"