Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Banjar Adat

  1. Surat Permohonan
  2. Domisili
  3. KTP
  4. Susunan Pengurus
  5. FC KK

  1. Membawa Pengesahan ke bagian Sekretariat
  2. Sekretariat memberikan nomer pengesahasan
  3. bagian sekretariat membawa pengesahan tsb ke bagian yg menangani
  4. bagian yg menangani memproses SKT tsb dan melanjutkan kepada Bp. Kadis

3 sampai 5 hari

tidak ada pungutan biaya 

Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung

1. datang langsung ke Dinas Kebudayaan Kabupaten badung

2. melalui kotak saran

3. melalui tlp : (0361)9009274

4. melalui email : dinaskebudayaanb@gmail.com

5.melalui aplikasi LAPOR! SP4N

6. melaui aplikasi Sidumas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Banjar Adat"